DPR-Pemerintah Setujui RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia Dibawa ke Rapat Paripurna

BeritaNasional.com - DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Selanjutnya RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
"Saya tanyakan kepada forum, dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?" ujar Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
RUU tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi XIII DPR.
Pembahasan RUU tersebut telah dimulai sejak presiden mengirimkan surat ke DPR pada 5 Juni 2025. Komisi XIII telah menggelar sejumlah rapat dengan pemerintah.
Wakil Menteri Hukum Eddy O.S Hiariej sebagai perwakilan pemerintah memaparkan, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dibentuk karena penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Rusia pada 31 Maret 2023 di Bali.
Perjanjian tersebut dibuat karena meningkatnya intensitas hubungan Indonesia dan Rusia yang mengakibatkan peningkatan lalu lintas perpindahan orang dari Indonesia ke Rusia dan sebaliknya.
Maka itu terjadi peluang besar bagi tersangka dan pelaku tindak pidana melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari tempat tindak pidana dilakukan.
"Perjanjian ekstradisi ini dilakukan sebagai upaya negara Indonesia dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta aktif menjaga ketertiban dunia sebagai bagian masyarakat dunia," papar Eddy.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu