Amerika Serikat Kembali Buka Penerbitan Visa Mahasiswa Asing, Seleksi Penerimaan Diperketat

BeritaNasional.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Rabu (18/6/2025) mengumumkan bakal melanjutkan proses penerbitan visa bagi mahasiswa internasional di kedutaan-kedutaan besar AS di seluruh dunia.
Namun, ada kebijakan baru yang cukup signifikan, yaitu seluruh pemohon diwajibkan membuka akses akun media sosial mereka sebagai bagian dari proses penyaringan yang lebih ketat.
Kebijakan ini diterapkan setelah pemerintahan Presiden AS Donald Trump sempat menghentikan sementara wawancara visa pada Mei lalu untuk kategori visa "F" (mahasiswa akademik), "M" (mahasiswa kejuruan), dan "J" (pertukaran budaya).
“Berdasarkan panduan baru, kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memantau jejak digital dan keberadaan daring para pemohon visa mahasiswa dan pertukaran pelajar,” demikian bunyi siaran pers resmi dari Departemen Luar Negeri AS.
Calon mahasiswa akan diseleksi untuk mengidentifikasi sikap bermusuhan terhadap warga negara, budaya, pemerintahan, institusi, atau prinsip-prinsip dasar Amerika Serikat.
Kebijakan baru ini bakal menambah beban kerja bagi staf kedutaan dan konsuler. Oleh karena itu, menurut laporan tersebut, mungkin akan diperlukan pengurangan jumlah wawancara visa.
Pemerintahan Trump memang telah memperketat standar penerimaan mahasiswa internasional dengan alasan adanya dugaan tindakan antisemitisme dalam demonstrasi mahasiswa yang memprotes tindakan militer Israel di Jalur Gaza.
Pemerintahan Trump secara khusus menunjukkan sikap keras terhadap Universitas Harvard yang dianggap gagal menghentikan aksi demonstrasi mahasiswa.
Pemerintah menekan kampus tersebut dengan cara membekukan subsidi dan menangguhkan kelayakan institusi itu untuk menerima mahasiswa internasional.
Kebijakan baru ini diprediksi akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan calon mahasiswa dan organisasi internasional.
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 7 jam yang lalu