Pemerintah Siap Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan di Desa

BeritaNasional.com - Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan cakupan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya bagi pekerja rentan yang berada di desa, dengan potensi memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Mulyadin Malik mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat mendukung para pekerja di tingkat desa, terutama yang berstatus rentan seperti petani kecil, nelayan dan buruh.
"Termasuk desa-desa yang berisiko tinggi. Nah di Indonesia ini kan, kalau Indonesia itu dengan kategorisasi desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, dan maju, mandiri, itu tentu di daerah-daerah yang sangat tertinggal ini sangat penting sekali BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya.
Terutama dia merujuk kepada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memberikan perlindungan agar para pekerja rentan itu tidak jatuh ke kemiskinan.
Kemendes PDT sebelumnya sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan proteksi kerja bagi warga desa yang ditandatangani pada 2024.
Untuk mendukung perluasan tersebut, dia mengatakan Kemendes PDT akan mendorong regulasi, seperti pedoman teknis, untuk memastikan desa dapat mendukung perlindungan sosial bagi pekerja rentan dengan memasukkan perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai kegiatan prioritas dalam perencanaannya.
"Ada nanti mungkin termuat dalam LKPDes ya kan, kemudian APBDes dalam tahunan. Nah dan juga yang penting juga, ada edukasi. Mungkin sama-sama kita edukasi dan literasi jaminan sosial ini. Paling tidak, sama-sama melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan ketenagakerjaan, juga integrasi data, integrasi data penting juga antara pekerja rentan di desa," katanya.
Langkah itu sesuai dengan target pengentasan kemiskinan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.
Senada, Social Protection Programme Manager for Indonesia di International Labour Organization (ILO) Ippei Tsuruga mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi jaring pengaman sosial sebagai bentuk pencegahan pekerja rentan turun ke dalam kondisi miskin.
Pihaknya melihat pentingnya mengimplementasikan program sebagai fondasi dalam target jangka panjang untuk mengentaskan kemiskinan, terutama pekerja rentan dan lansia, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terutama Jaminan Pensiun (JP).
Hal itu untuk menanggulangi fenomena penyandang disabilitas dan lansia turun kelas masuk ke kategori miskin atau bahkan miskin ekstrem setelah tidak lagi mendapatkan dana dari JKK, JKM, atau JHT.
"Dari sudut pandang ILO, saya rasa revisi SJSN itu sangat penting untuk difinalisasi dalam lima tahun ini. Untuk mencapai target 2045 dalam kaitan untuk mengentaskan kemiskinan dan memperluas jangkauan," kata Ippei.
Dalam kesempatan berbeda, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan instrumen kebijakan jaring pengaman sosial untuk para pekerja rentan sudah baik. Meski demikian implementasinya masih belum optimal.
Dia menyoroti belum maksimalnya perlindungan kepada pekerja bukan penerima upah, pekerja dengan status mitra seperti pengemudi daring atau ojek online (ojol), dan para pekerja di wilayah desa.
"Menurut saya yang perlu pembenahan tata kelolanya agar mereka bisa tertampung, karena persoalan selama ini memang pemerintah ini seringkali dihadapkan oleh kepentingan investor atau pelaku usaha dengan kepentingan pekerja," jelasnya.
Untuk itu dia mendorong sinergi Kementerian/Lembaga (K/L) yang lebih baik guna memastikan jaring pengaman sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai seluruh lapisan pekerja, termasuk pekerja rentan yang berada di desa.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu