Diperiksa 12 Jam di Kejagung, Nadiem Makarim Siap Kooperatif

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berjanji akan bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Hal itu ia sampaikan usai diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), terhitung sejak pukul 09.08 hingga 20.57 WIB.
"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini," ujar Nadiem di Gedung Bundar Kejagung RI, Senin (23/6/2025).
Nadiem juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama.
"Saya hadir di Kejagung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," tuturnya.
Ia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun demikian, Nadiem enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi yang ditanyakan oleh penyidik.
"Dalam kapasitas saya sebagai saksi," kata dia singkat.
Perkara ini bermula dari pengadaan 1.000 unit laptop Chromebook oleh Pustekkom, yang dalam praktiknya mengalami kendala karena hanya dapat digunakan secara efektif apabila tersedia jaringan internet.
Padahal, Tim Teknis Perencanaan Pengadaan Peralatan TIK dalam kajian awal (Buku Putih) merekomendasikan spesifikasi laptop dengan sistem operasi (Operating System/OS) Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan rekomendasi baru yang menggunakan sistem operasi Chrome/Chromebook, meskipun bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.
Singkatnya, Kejagung menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkap nilai proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program bantuan TIK bagi satuan pendidikan tahun anggaran 2020–2022.
Pengadaan tersebut bernilai Rp3.582.607.852.000 dan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp 9.982.485.541.000.
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu