Proses Evakuasi Jenazah Pendaki asal Brasil Baru sampai Punggung Gunung Rinjani

BeritaNasional.com - Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii menyampaikan bahwa petugas Tim SAR gabungan sampai saat ini masih berupaya mengevakuasi jenazah pendaki asal Brasil Juliana Marins alias JDSP (26) yang jatuh saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Proses evakuasi diakui Syafii berjalan cukup panjang, di tengah medan yang terbilang ekstrim dan cuaca yang kurang mendukung. Sehingga tim memutuskan melakukan evakuasi menggunakan metode lifting.
“Bahwa mulai dari jam 06.00 Wita pagi sebenarnya korban sudah mulai dilaksanakan evakuasi. Jarak antara titik yang di atas dengan yang di bawah berjarak 600 meter,” ujar Syafii dalam keteranganya, Rabu (25/6/2025).
Namun proses evakuasi, petugas yang di lapangan harus melewati beberapa titik tambatan sehingga membutuhkan waktu yang panjang. Dari titik lokasi jatuh JDSP, petugas baru bisa mengangkat korban hingga punggu Gunung Puncak Rinjani.
“Bahwa korban alhamdulillah sudah berada di Punggung dari LKP. Mungkin sekitar itu yang bisa saya sampaikan,” ucapnya.
Sementara untuk percobaan evakuasi menggunakan helikopter, diakui Syafii sempat dicoba dilakukan. Namun kondisi pada saat ini belum memungkinkan, sehingga helikopter masih disiagakan untuk mendukung proses evakuasi.
“Ternyata memang karena kondisi cuaca. Sehingga tidak memungkinkan hari ini kita laksanakan evakuasi dengan menggunakan pesawat,” tuturnya.
Sementara dari keterangan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah menerima laporan langsung dari Kantor SAR Mataram dipastikan JDSP telah meninggal dunia.
"Laporan terakhir dari Basarnas yang kami terima, berhasil menemukan korban dengan visualisasi Drone Thermal milik Kansar Mataram pada kedalaman kurang lebih 400 meter dari awal jatuhnya korban dan diperkirakan korban dalam kondisi meninggal dunia,” demikian pernyataan Kemenparekraf, Selasa (24/6/2025).
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu