Polda Jatim: Modus Pencurian Data Pribadi Pakai Iming-iming Dapat MBG

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast (Beritanasional/Bachtiar)
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkapkan, praktik penipuan siber dengan memakai modus mencuri data pribadi masyarakat dengan memakai iming-iming pemberian makanan bergizi gratis (MBG).

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut kalau kejahatan ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial TD (38), warga Nganjuk, Jawa Timur. 

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, TD ternyata turut dibantu rekannya inisial K yang masih dalam pengejaran polisi. Mereka turut menyebar informasi untuk jadi penerima MBG bermodalkan dokumen KTP, KK, dan foto selfie, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

“Setelah data terkumpul, oleh tersangka dibuatkan NPWP elektronik, lalu digunakan untuk registrasi SIM card, pembuatan akun e-wallet, hingga toko online di aplikasi Shopee Affiliate,” kata Jules dalam keteranganya Kamis (26/6/2025).

Setelah mendapatkan data tersebut, TD memanfaatkan data-data pribadi warga tersebut untuk membuat 130 akun toko online yang dioperasikan lewat Kayla Shop sejak Desember 2024.

Dalam menjalankan bisnis ilegal ini, TD mempekerjakan tujuh orang admin, yakni ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD, untuk melakukan live streaming promosi produk di aplikasi tersebut.

“Melalui program afiliasi, tersangka mendapatkan keuntungan 5–25 persen dari setiap transaksi produk yang dipromosikan. Semua keuntungan disimpan di e-wallet atas nama pribadi tersangka,” kata Jules.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala operasi digital ilegal tersebut. Di antaranya 105 unit ponsel (82 diantaranya khusus untuk live streaming), 129 akun toko online Shopee, 100 rekening bank, 129 foto NPWP dan KTP milik orang lain, 2 unit monitor, 2 unit PC rakitan, 2 keyboard, dan 1 rekening SeaBank.

Akibat perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, serta atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: