WNA China Liu Xiaodong Didakwa Jadi Otak Pencurian Emas dan Kepemilikan Bahan Peledak Ilegal

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 20 Februari 2026 | 14:14 WIB
WNA China Liu Xiaodong Didakwa Jadi Otak Pencurian Emas dan Kepemilikan Bahan Peledak Ilegal. (Foto/istimewa)
WNA China Liu Xiaodong Didakwa Jadi Otak Pencurian Emas dan Kepemilikan Bahan Peledak Ilegal. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Liu Xiaodong seorang Warga Negara Asing (WNA) terdakwa kasus pencurian emas menggunakan bahan peledak tanpa izin akhirnya berhasil didudukan ke persidangan yang digelar perdana di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis (19/2/2026) kemarin.

Sebelum diseret ke meja hijau, Liu Xiaodong sempat berusaha melarikan diri dari Indonesia setelah menjadi tahanan rumah. Namun berhasil ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan atas pencurian di lahan milik PT Sultan Rafli Mandiri pada 2023 silam. 

"Terdakwa Liu Xiaodong yang mengaku sebagai pimpinan baru PT Sultan Rafli mandiri sejak Oktober hingga November 2023 memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan dan tanah yang mengandung emas atau ore emas," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, dikutip Jumat (20/2/2026).

Dakwaan jaksa juga menyebut terdakwa Liu Xiaodong alias Liu, menggunakan bahan peledak tanpa izin dan fasilitas tambang emas PT. SRM tanpa hak yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan ditaksir mencapai Rp3,5 miliar

"Perbuatan ini didakwakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata JPU.

Dalam dakwaan ini, JPU juga menguraikan bahwa pada sekitar Juli 2023, terdakwa Liu Xiaodong bersama sekelompok orang diduga melakukan pengusiran terhadap karyawan PT Sultan Rafli Mandiri dan kemudian menguasai lokasi pabrik perusahaan tersebut. 

“Setelah menguasai area, terdakwa merekrut kembali sejumlah pekerja, termasuk saksi Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song,” ucap JPU.

Pada periode 26–31 Agustus 2023, para pekerja atas perintah terdakwa diduga merusak gembok dan membuka gudang milik perusahaan yang berisi bahan peledak resmi yang dibeli dari PT Pindad pada tahun 2021 dengan izin Kepolisian Republik Indonesia.

Barang yang diambil meliputi dinamit power gel 50.000 kg, detonator elektrik 1.900 unit dan detonator non-elektrik 26.000 unit. Bahan peledak tersebut kemudian dipindahkan ke area bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan penambangan emas guna memperoleh ore yang selanjutnya diproses di fasilitas pabrik.

Dalam dakwaan alternatif, terdakwa diduga menguasai, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan bahan peledak tanpa izin pihak berwenang maupun pemilik sah. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa bukan karyawan atau pihak yang diberi kewenangan oleh PT Sultan Rafli Mandiri untuk menggunakan bahan peledak tersebut.

Bahan peledak yang digunakan secara ilegal tersebut dipakai dalam kegiatan penambangan bawah tanah dari 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023. Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Selain perkara bahan peledak, jaksa juga mendakwa bahwa pada periode November hingga Desember 2023, terdakwa menggunakan fasilitas listrik milik PT Sultan Rafli Mandiri tanpa izin untuk mengoperasikan kegiatan produksi emas.

Listrik disuplai melalui gardu/trafo atas nama PT Sultan Rafli Mandiri dengan daya 2.500.000 VA yang disediakan oleh PLN UP3 Ketapang. Penggunaan listrik tanpa izin menyebabkan tagihan listrik perusahaan melonjak, antara lain Oktober 2023 senilai Rp417.795.126, November 2023 Rp471.324.495 dan Desember 2023 Rp451.737.067

Tagihan Desember 2023 sebesar Rp451.737.067 dibayarkan oleh PT Sultan Rafli Mandiri dan dinyatakan sebagai kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa. Selain kerugian material akibat penggunaan bahan peledak dan listrik tanpa izin, perusahaan juga mengalami gangguan operasional yang signifikan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: