Upaya Lepas dari Jerat Hukum Kandas, Praperadilan WNA China Ditolak PN Jaksel
BeritaNasional.com - Upaya seorang warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong untuk lepas dari jeratan hukum sebagai tersangka pencurian listrik dan bahan peledak di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) kandas.
Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Lukman Akhmad mengabulkan pencabutan permohonan Praperadilan Liu terkait sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu," tulis putusan Hakim PN Jakarta Selatan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) seperti yang dikutip, Selasa (27/1/2026).
Dengan demikian, penahanan terhadap Liu telah sah sebagai tersangka untuk nantinya kepolisian melengkapi berkas perkara sampai dinyatakan jaksa P21, guna pelimpahan tersangka dan perkara naik ke persidangan.
Di sisi lain, Liu juga sempat mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri soal pasal 306 di KUHP terkait kasus penggunaan bahan peledak milik PT. Sultan Rafli Mandiri secara tidak sah yang hasilnya ditolak Hakim PN Jaksel, Selasa (13/1/2026).
Alhasil, tindakan hukum mulai dari penangkapan dan penahanan dinilai Hakim sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP acara pidana. Artinya gugatan praperadilan Liu terhadap Bareskrim Polri telah ditolak seluruhnya.
"Mengadili karena eksepsi, menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak diterima. Gelar pokok perkara menolak praperadilan yang diajukan pemohon secara keseluruhan dan menghukum pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Tuty Suryani hakim tunggal di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto selaku kliennya yang dirugikan atas tindakan Liu merasa kecewa atas upaya mengulur waktu lewat pengajuan Praperadilan agar masa tahanan segera habis.
"Apa yang dilakukan Liu Xiaodong tidak murni untuk melakukan pembelaan dirinya, secara hukum. Tapi mengajukan dua kali praperadilan kasus yang sama terkesan menghalangi, supaya lepas habis masa tahanannya," kata Wawan dalam keteranganya.
Perlu diketahui, Liu Xiaodong diduga merupakan otak pelaku pencurian emas milik PT Sultan Rafli Mandiri. Kuat dugaan ia menggunakan bahan peledak lebih dari 30 Ton milik PT. SRM untuk menambah panjang terowongan dalam kegiatan tambang ilegal.
“Bahan peledak sebelumnya berada di gudang handak lalu dibawa ke dalam terowongan tambang atau tunnel PT. SRM,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dibuktikan dengan terjadinya lonjakan arus listrik sebanyak empat kali lipat dari tagihan sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp400 juta ketika site PT. SRM dikuasai secara ilegal oleh tersangka sejak Juli hingga awal Desember 2023.
“Kegiatan tambang ilegal juga dibuktikan antara lain dengan hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya disita Bareskrim Polri. Dugaan tindak pidana tersebut telah didalami oleh Bareskrim hingga akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang,” tambah dia.
Akibat tindakannya tersebut, Liu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal disematkan sesuai Pasal 306 KUHP baru pengganti UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







