Peternak Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi

BeritaNasional.com - Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) mendukung kebijakan penghapusan kuota impor sapi hidup, terutama jenis sapi perah, untuk meningkatkan produksi susu nasional.
“Kami peternak sapi perah sangat mendukung. Karena, hari ini negara kita ini kan masih tergantung pada susu impor 80 persen. Cara mengatasinya gimana, ya mendatangkan sapi indukan itu sebanyak-banyaknya,” kata Ketua Umum APSPI Agus Warsito.
Meski demikian, ia meminta pemerintah untuk turut membuat regulasi pendukung yang dapat memudahkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para peternak.
Menurut Agus, proses pengajuan KUR masih terbilang lamban. Ia bercerita, meski semua persyaratan dan izin impor sapi dari Kementerian Pertanian sudah lengkap, pengajuan kredit atau pembiayaan di bank masih mandek empat hingga lima bulan tanpa persetujuan.
Di sisi lain, asosiasi juga meminta pemerintah untuk membedakan perlakuan antara sapi perah dan sapi potong terkait kebijakan impor ini. Untuk sapi potong, Agus menyarankan agar pemerintah lebih berhati-hati dan mempertimbangkan dampaknya terhadap harga daging serta keberlangsungan peternak sapi potong lokal.
"Karena sapi potong itu nanti akan berimbas sangat besar pada peternak sapi potong kita. Pasti harga daging akan turun, itu akan jadi masalah nanti bagi produsen para peternak sapi potong," tutupnya.
Pemerintah telah menghapus kuota impor untuk semua jenis sapi hidup, meliputi sapi potong, sapi bakalan, dan sapi perah. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan pasokan daging dan susu, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, dengan berlakunya kebijakan ini, pelaku usaha kini bebas mengimpor sapi tanpa batasan kuota.
Dalam lima tahun ke depan, hingga tahun 2029, Indonesia berencana mengimpor hingga 2 juta ekor sapi hidup. Impor besar-besaran ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan daging dan susu di dalam negeri yang terus meningkat.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu