Islam Anjurkan Meringankan Mahar Pernikahan, Simak di sini Penjelasannya

BeritaNasional.com - Bagi pasangan yang berencana untuk menikah dalam waktu dekat pasti saat ini sedang memersiapkan segala sesuatunya agar acara sakral tersebut berjalan lancar.
Tidak hanya jiwa dan raga yang harus siap, materi pun sama, harus disiapkan sedemikian rupa termasuk mahar pernikahan.
Namun tahukah kamu dalam Islam terdapat dasar hukum yang mengatur tentang mahar pernikahan?
Anjuran Meringankan Mahar
Nabi Muhammad SAW menganjurkan para umatnya untuk meringankan mahar nikah.
Keringanan mahar tersebut dapat memberikan beragam manfaat potensial kepada pengantin laki-laki, perempuan, maupun masyarakat secara luas.
Terlebih, meringankan mahar dan tidak berlebihan dalam penetapannya merupakan hal yang dituntunkan oleh syariat. Imam Asy-Syafi’i mengungkapkan bahwa:
“Sederhana dalam mahar itu lebih kamu sukai, dan aku menganjurkan supaya tidak melebihi mahar yang diberikan oleh Rasulullah SAW kepada para istri serta putrinya, yakni 500 dirham.” (Al-Umm, 5:163).
Menurut kondisi pada zaman Nabi Muhammad SAW dahulu, 500 dirham bukanlah jumlah yang mahal. Untuk sekarang, nilainya dapat disesuaikan kembali sesuai dengan inflasi.
Kendati demikian, kaidah dasar yang mengatur tentang keringanan mahar pernikahan tetap sama. Kondisi finansial calon suami hendaknya diperhatikan oleh calon istri saat penetapan mahar.
Jadi, pihak pengantin perempuan, baik itu wali maupun keluarga besarnya dianjurkan tidak meminta lebih dari batas kemampuan yang diberikan oleh pihak pengantin laki-laki.
Apabila tetap dipaksakan, penetapan mahar yang di luar batas kemampuan finansial dapat menyebabkan berbagai hal negatif, antara lain:
Pihak lelaki berutang yang kemudian terbebani akan utang.
Memaksa pihak lelaki meminta-minta ke orang lain.
Mengurungkan niatnya untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Sebetulnya, tidak ada nominal atau jumlah tertentu yang ditentukan oleh syariat. Hanya saja, ketika batas syariat terlampaui dan sudah masuk dalam israf (pemborosan), hal ini dilarang karena bertentangan dengan yang anjuran dalam Islam.
Demikian penjelasan mengenai mahar Nabi Muhammad kepada Aisyah, termasuk anjuran meringankan mahar dalam syariat Islam.
Berbekal informasi di atas, kamu bisa menjadi lebih paham peraturan terkait mas kawin yang dituntunkan oleh syariat agar pernikahan menjadi berkah.
Mahar pernikahan bisa dipersiapkan mulai dari sekarang. Salah satu mahar yang bisa dipersiapkan adalah emas batangan 24 karat.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu