Komisi III DPR Pastikan Perlindungan Justice Collaborator Masuk Revisi KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 27 Juni 2025 | 09:11 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan perlindungan kepada saksi pelaku atau justice collaborator akan diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan kepada Saksi Pelaku yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Bahkan saat ini, Komisi III DPR RI tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan dalam Draf RUU KUHAP yang sedang kami bahas, perlindungan serta mekanisme khusus terhadap saksi pelaku telah diakomodir dalam Pasal 69," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/6/2025).

Waketum Partai Gerindra ini mengapresiasi langkah Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah tersebut sebagai langkah progresif penegakan hukum nasional yang menempatkan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian penting dalam sistem peradilan modern.

Menurut Habiburokhman, paradigma baru ini menunjukkan negara hadir tidak hanya menghukum tapi juga memberi ruang kepada justice collaborator untuk membongkar kejahatan yang besar dan kompleks.

"Hak-hak mereka perlu dijamin, karena peran strategisnya sangat menentukan dalam mengungkap kebenaran," ujarnya.

Sejalan dengan semangat itu, Komisi III mendorong pengaturan terhadap justice collaborator tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum kuat, tapi juga memberikan rasa keadilan, menjamin hak asasi manusia serta sesuai kebutuhan dan dinamika masyarakat.

"Dalam RUU KUHAP yang mengedepankan semangat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), penguatan peran advokat, dan keseimbangan dengan kewenangan penegak hukum, pengaturan tentang JC atau upaya bekerja sama/kooperatif merupakan salah satu pembaruan yang nantinya akan diatur dalam KUHAP," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: