Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Jadi Bahan Revisi UU Pemilu di Komisi II DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal digelar terpisah. Dimulai pada 2029, pemilu anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden dipisahkan dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, putusan MK ini menjadi bagian penting untuk menyusun revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang," ujar Rifqi kepada wartawan, dikutip Jumat (27/6/2025).

Komisi II akan mengkaji lebih mendalam tentang aturan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Akan dicari formula paling tepat.

"Kami sendiri tentu harus melakukan exercisement, bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal," ujar Rifqi.

Salah satu yang perlu dicermati adalah bagaimana melaksanakan pemilu daerah setelah pemilu nasional di 2029. Secara khusus pemilihan legislatif di tingkat daerah.

Rifqi mengatakan, pemilu tingkat daerah baru bisa dilaksanakan pada 2031. Sehingga perlu ada norma transisi dalam jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota serta gubernur, bupati, dan wali kota.

"Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," ujar Rifqi.

Politikus NasDem ini yakin kondisi tersebut akan menjadi dinamika. Saat ini Komisi II menunggu arahan pimpinan DPR untuk membahas revisi UU Pemilu.

"Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu, yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR RI," ujar Rifqi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: