Habiburokhman: Revisi KUHAP Masih Bisa Diubah hingga Jelang Paripurna

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka peluang perubahan isi draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahkan sampai di tingkat rapat paripurna. Sebelum resmi disahkan dalam rapat paripurna, masih ada celah untuk diubah isi subtansi revisi KUHAP.
Sebab saat rapat paripurna, masing-masing fraksi di DPR bisa menyampaikan pandangannya. Jika ada yang masih kurang, bisa menjadi masukan untuk perubahan draf yang akan disahkan.
"Bukan berarti ketika sudah tingkat pertama, paripurna bisa langsung setuju semua. Bukan begitu. Ini kan kita bicara hak konstitusional. Bisa jadi misalnya ada masukan lagi yang bagus lagi, belum sempat masuk, tapi belum di paripurna, kita masukkan lagi menjelang paripurna. Nah ini proses yang terus terjadi," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP telah diselesaikan dalam rapat panitia kerja atau Panja Komisi III bersama pemerintah. Saat ini, draf tengah diperiksa kembali oleh tim teknis tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Fungsi tim perumus dan tim sinkronisasi untuk perbaikan redaksional dalam draf. Saat perbaikan redaksional sudah sampai batang tubuh, tinggal bagian penjelasan.
"Timus dan timsin ini sebetulnya fungsinya lebih kepada redaksional. Mana-mana pasal-pasal yang diubah ditertibkan. Yang ada salah tanda baca, paragraf-paragraf dirapihkan oleh timus dan timsin," ungkap Habiburokhman.
"Ini sudah bekerja merapihkan, melakukan penyisiran pasal-pasal yang diubah dicek lagi lalu dimasukkan. Dan sudah selesai membahas batang tubuh. Yang belum adalah penjelasan," paparnya.
Setelah selesai oleh timus dan timsin, anggota Komisi III akan memeriksa kembali draf yang telah diproses. Dalam proses ini, masih terbuka untuk perubahan-perubahan.
"Selesai baru diserahkan dari timus dan timsin ke yang namanya panja. Di panja ini lalu dicek lagi apakah masih ada kekurangan dan lain sebagainya yang sudah disepakati. Atau, nah ini perlu dicatat, ada substansi baru yang mau dimasukkan lagi," jelas Habiburokhman.
Misalnya, Komisi III baru menerima masukan dari Komnas Perempuan dan LBH Apik. Komisi III memang belum menerima masukan terkait afirmasi kelompok perempuan dalam revisi KUHAP.
"Bisa jadi kalau saya lapor ke fraksi saya, kawan-kawan juga lapor ke fraksinya masing-masing, akan dimasukkan, masukan dari Komnas Perempuan. Nah berarti kan berubah lagi substansinya di panja nanti. Nah masih terbuka kemungkinan," ujar Habiburokhman.
Setelah proses tersebut selesai, maka draf akan dibawa untuk disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi III.
"Setelah selesai rapat panja yang setelah timus dan timsin, barulah rapat pengambilan keputusan tingkat pertama. Bang Nasir Jamil ini yang paling pengalaman. Tingkat pertama. Tingkat pertama kemudian baru paripurna," kata Habiburokhman
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu