Sebelum Tetapkan DPO, Kejagung Bakal Panggil Riza Chalid sebagai Tersangka

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah berencana mempersiapkan pemanggilan perdana terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 pada Kamis (10/7/2025).
“Nah, saya tadi sudah konfirmasi kepada penyidik, ini sedang direncanakan, sedang direncanakan. Kan penyidik kan harus mengusulkan, mengusulkan kapan waktunya yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan pada Senin (14/7/2025).
Harli mengatakan untuk langkah hukum selanjutnya akan ditentukan penyidik melihat dari sikap kooperatif Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti, kita lihat, kalau misalnya pemanggilan pertama hadir, ya kami tidak ada masalah. Kalau misalnya tidak hadir, baru ada langkah selanjutnya menurut hukum acara,” katanya.
Salah satunya, kata Harli, kemungkinan memasukkan nama Riza Chalid sebagai daftar pencarian orang (DPO) apabila nanti tak kunjung kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Jadi, tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi. Padahal yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil,” kata Harli.
Sementara itu, dalam kasus ini, total Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, mulai Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Terbaru, Kejagung telah menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Riza Chalid dan delapan orang lainnya baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).
Mereka adalah;AN selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT pertamina 2011-2015, HB selaku Dir Pemasaran dan Niaga PT pertamina 2014, TN selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018, dan DS selaku VP Crude and Product Kantor Pusat PT Pertamina 2018-2020.
Lalu, AS selaku Dir Ga Petrochemical PT Pertamina Internasional Shipping, HW selaku Mantan SVP Supply Change 2019-2020, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula 2019-2021, dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Mereka dijerat atas tindakan yang telah merugikan negara sebesar Rp 285 triliun. Turut bertambah Rp 92 triliun dari taksiran awal kerugian Rp 193,7 triliun pada 2023. Kerugian ini dihitung lewat dampak kerugian dan perekonomian akibat ekspor minyak mentah.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu