Kadin PUPR Sumut Ditangkap, Menteri PU: Bagi Saya Ini Sudah Tamparan Sangat Keras

BeritaNasional.com - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan tidak akan menutupi siapa pun yang melakukan korupsi demi menjaga integritas.
Permyataan ini ia tegaskan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut).
"Saya tidak akan nutupi satu lubang pun, enggak ada," cetusnya.
Dalam jumpa pers yang digelar, Sabtu malam (28/6/2025) ia mengstakan kasus itu sebagai tamparan keras terhadapnya, sebab selama ini berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menghadirkan integritas dan kejujuran dalam setiap pelaksanaan tugas.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
"Saya mendapat persetujuan dari presiden akan segera membenahi dan membersihkan kementeriannya"
Sebagai langkah nyata mulai pekan depan Kementerian PU akan mengevaluasi seluruh jajaran, mulai dari pejabat eselon I hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dody berharap langkah itu menjadi pengingat bagi semua penyelenggara negara untuk selalu menghadirkan Tuhan di hati dan menjunjung tinggi amanah dalam membangun bangsa.
Meski begitu, dia tidak memberikan keterangan mendalam mengenai adanya OTT yang menjerat jajarannya di Sumatera Utara.
"Kalau detailnya malah saya enggak copy, malah saya baca di media, jadi dari pada saya salah mungkin bapak/ibu sekalian kalau mau tahu detail langsung ke komisi pemberantasan korupsi," ucapnya.
Sebelumnya KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu