Sambut Putusan MK, DPD Usul UU MD3 Dipecah

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal, dinilai positif DPD.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengatakan inovasi format proses pemilihan umum perlu terus dilakukan secara bertahap agar kualitas demokrasi Indonesia menjadi semakin baik.

Namun ia mengingatkan agar penyelenggara pemilu dan pemerintah mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih. Sebab jarak antara pemilu nasional dan pemilu lokal terpaut 2 tahun.

"Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara. Karena jarak waktu 2 tahun adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap," terangnya. 

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/6/2025) ia berharap pemisahan pemilu nasional dan lokal semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. 

"Pembuat UU perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU pemilu,” imbuhnya. 

Penyederhanaan inovasi pemilu melalui rekayasa konstitusional perlu disesuaikan dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan daerah. Selain itu juga perlu dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU yang terkait dengan Pemilu seperti UU MD3. 

"Keputusa ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu, tapi juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3. Karena DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah telah dimasukkan dalam kelompok pemilu lokal” tambahnya.

Ia pun mengusulkan UU MD3 dipecah menjadi UU Lembaga Parlemen (MPR/DPR/DPD) dan UU DPRD. 

"Atau dimungkinkan setiap lembaga rumpun kekuasaan legislatif (MPR, DPR DPD) masing-masing memiliki UU masing-masing" 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal) dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: