Putusan Pemisahan Pemilu Digugat, NasDem: Buka Ruang Perdebatan di MK

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR Ujang Bey menanggapi gugatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan pemilu tingkat nasional dan daerah. Dinamika tersebut menekankan pentingnya proses hukum berjalan objektif di MK.
"Saya kira setiap orang punya hak untuk melakukan gugatan di MK. Untuk hasilnya, biarkanlah MK mengujinya dengan penuh objektif," ujar Ujang dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Anggota DPR Fraksi NasDem ini menyambut baik gugatan tersebut sebagai dinamika demokrasi dan penghormatan konstitusi. Gugatan itu membuka kembali ruang perdebatan di MK.
"Setidaknya, itu dapat membuka kembali ruang perdebatan di MK, tentunya dengan landasan hukum yang jelas dan terukur," ujar Ujang.
Ujang menyoroti potensi krisis konstitusi akibat pemisahan pemilu nasional dan daerah yang sejalan dengan kritik yang disampaikan DPP NasDem.
Putusan MK tersebut perlu dikaji lebih dalam karena berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai bertentangan dengan konstitusi kita," ujarnya.
Ia berharap proses ini akan semakin memerkuat demokrasi di Indonesia. Pun ditegaskan semua lembaga negara, termasuk MK, harus siap menghadapi tantangan zaman.
"MK sebagai pengawal demokrasi harus mampu menjawab tantangan zaman. Lewat keputusannya, demokrasi bisa tumbuh dan berkembang, atau sebaliknya. Karena itu, keputusan MK harus dilandasi konstitusi kita, UUD NRI 1945, dan dijalankan dengan penuh objektivitas," tutupnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, gugatan pertama terhadap putusan tersebut diajukan oleh Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah yang terdaftar dengan Nomor Perkara 124/PUU-XXIII/2025. Gugatan lainnya diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva dengan Nomor Perkara 126/PUU-XXIII/2025.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 3 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu