Diduga Mengetahui Dugaan Korupsi Markup Iklan Bank BJB, KPK Panggil Anggota BPK Ahmadi Noor

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit (ANS). Ia dipanggil penyidik komisi antirasuah terkait kasus dugaan korupsi markup pengadaan iklan di Bank BJB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ahmadi dipanggil sebagai saksi. Meski demikian, Budi belum menjelaskan hal apa yang akan didalami dari saksi itu.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB," ucapnya, Kamis (7/8/2025).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran iklan di Bank BJB. 

Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024.

Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui bekerja sama dengan sejumlah perusahaan agensi sebagai perantara dalam pengadaan iklan di media. 

Kerja sama itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya penggelembungan anggaran atau praktik markup.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: