KPK Dalami Modus “Pinjam Bendera” dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari PT BSC Advertising, yakni Suyoto dan Lavi, terkait penyidikan dugaan korupsi markup pengadaan iklan di Bank BJB. Pemeriksaan berfokus pada praktik pengkondisian proyek dan dugaan penggunaan modus pinjam bendera dalam penentuan mitra kerja.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tim penyidik mendalami alur penentuan pihak yang dapat masuk mengerjakan proyek-proyek periklanan di lingkungan Bank BJB.
“Didalami terkait dengan praktik-praktik pengkondisian pekerjaan di BJB ya, salah satunya dengan modus pinjam bendera,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, penyidik menelusuri dugaan adanya kelompok tertentu yang telah mengatur siapa yang bisa masuk mengerjakan proyek periklanan.
“Sehingga pihak-pihak yang bisa masuk mengerjakan proyek-proyek ataupun pekerjaan di BJB ini ya sudah ada pihak-pihak yang melakukan pengkondisian,” ucap Budi.
Budi mengatakan pihaknya akan mendalami siapa-siapa saja yang diduga melakukan pengkondisian pekerjaan-pekerjaan di BJB itu.
“Dan para saksi yang hadir hari ini memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, termasuk juga dokumen-dokumen yang diperlukan,” ungkapnya.
Ia menegaskan keterangan saksi memperkuat upaya penyidik mengurai konstruksi kasus yang saat ini diusut KPK.
“Tentu keterangan dari saksi yang hadir hari ini membantu penyidik kemudian mengungkap dan membuka perkara ini menjadi lebih terang,” kata Budi.
Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Lalu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan serta pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik.
Serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.
Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






