Senyum Sumringah Vincent Verhaag Suami Jessica Iskandar setelah Resmi Jadi WNI

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 07 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Vincent Verhaag resmi menjadi WNI. (BeritaNasional/dok Kemenkum)
Vincent Verhaag resmi menjadi WNI. (BeritaNasional/dok Kemenkum)

BeritaNasional.com -  Vincent Verhaag suami artis Jessica Iskandar, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Vincent mendapatkan status sebagai WNI setelah mengikuti prosedur pewarganegaraan di Kementerian Hukum (Kemenkum).  

Dalam kesempatan ini terlihat senyum sumringah Vincent yang berhasil meraih status kewarganegaraan İndonesia setelah mengikuti proses yang terbilang cepat. Sehingga, kini pebisnis tersebut telah melepaskan kewarganegaraan Belandanya.

"Saya senang sekali menjadi WNI. Prosesnya sangat teratur dan mudah, terutama dengan adanya pengajuan berkas secara daring. Saya pikir ini akan rumit dan memakan waktu lama, tapi ternyata sangat cepat,” kata Vincent dalam keteranganya, Kamis (7/8/2025).

Senada sang isteri Jessica mengungkapkan  Vincent telah sejak lama ingin menjadi WNI. Karena rasa cinta dan kedekatan emosionalnya dengan Indonesia yang menjadi tempat kelahirannya.

“Dia (Vincent) lahir di Bontang Kalimantan Timur, dan keluarga besarnya juga tinggal di Indonesia. Selain itu, menjadi WNI akan memermudah banyak hal dalam kehidupan sehari-hari dan urusan keluarga," ucap Jessica.

Proses pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campur yang diajukan oleh Vincent bisa diselesaikan dengan cepat. Asalkan pemohon mengikuti setiap prosedur serta menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar. 

“Kemenkum siap melayani kebutuhan masyarakat, termasuk WNA yang ingin menjadi WNI. Kami sudah menyiapkan sistem layanan yang cepat. Jadi tergantung kepada pemohonnya, kalau dokumennya lengkap, seperti saudara Vincent, maka prosesnya akan cepat juga,” ujar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Supratman menerangkan kalau proses perpindahan kewarganegaraan dari WNA ke WNI semakin mudah karena saat ini dilakukan secara elektronik, baik itu saat proses input dari pemohon maupun outputnya. 

Dengan sistem online, penyelesaian permohonan dapat dilakukan dalam lima hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Sebelumnya dengan sistem manual diselesaikan dalam waktu 49 hari.

“Karena sistemnya online, pemohon bisa mengajukan dari mana saja dan kapan saja. Nantinya pemohon dapat mencetak sendiri keputusan menteri tentang status kewarganegaraannya itu,” katanya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: