KPK Cekal Eks Menag Gus Yaqut ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Kuota Haji

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Gus Yaqut dicekal bepergian ke luar negeri sejak Senin (11/8/2025). Dirinya dilarang ke luar negeri bersama dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni IAA dan FHM.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
“Yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” imbuhnya.
Ia menegaskan tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan orang-orang itu dibutuhkan di wilayah Indonesia.
“Dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengaku sedang membidik pemberi perintah yang menentukan kuota dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2024.
Selain itu, KPK juga mengaku sedang mencari tahu kepada siapa saja aliran uang hasil korupsi tersebut disalurkan.
KPK juga sudah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan beberapa alat bukti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan langkah itu diambil setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proses tersebut.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah meningkatkan kasus penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep.
Menurut Asep, proses penyelidikan telah menemukan adanya peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Dugaan tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme penentuan kuota haji dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag dalam dua tahun terakhir.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag,” tuturnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Asep menyimpulkan perkara itu layak dilanjutkan ke tahap penyidikan sehingga KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan. Penyidikan perkara ini KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum,” kata dia.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu