Silfester Ajukan PK Vonis 1,5 Tahun, Kejagung: Prinsipnya Tak Menunda Eksekusi

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tidak memengaruhi proses eksekusi.
PK diajukan Silfester atas kasus penyebaran fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) diketahui lewat laman SIPP PN Jakarta Selatan didaftarkan pada 5 Agustus 2025.
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Selasa (12/8/2025).
Meski begitu, Anang kembali menyebut perihal eksekusi kewenangannya ada pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dia belum memantau hasilnya kepada pihak Kejari Jaksel.
“Kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Jakarta Selatan. Itu kewenangan. Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” imbuhnya.
Adapun, Silfester diketahui telah terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Dengan hasil putusan vonis Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.
Vonis tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh. Sesuai dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
“Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Yusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ucap Silfester.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu