KPK Ungkap Alasan Tahan Lagi Nurhadi Usai Bebas dari Lapas

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
Sebagai informasi, Nurhadi kembali ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beberapa saat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penahanan itu dilakukan kembali karena tim penyidik membutuhkan keterangan Nurhadi.
"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Budi mengatakan penahanan tersangka dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif. Meski demikian, dirinya belum memastikan apakah Nurhadi akan dipindahkan ke rutan Merah Putih.
"Di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku telah mendengar kabar tersebut dan menganggap langkah KPK berlebihan.
“Saya sudah mendengar kabar itu. Tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan,” ujar Maqdir.
Menurutnya, tidak ada alasan menurut hukum yang mereka lembaga antirasuah gunakan untuk melakukan penangkapan terhadap kliennya.
“Apalagi Pak Nurhadi sedang menjalani hukuman. Ini adalah tindakan berlebihan,” kata dia.
Sebelumnya, Nurhadi merupakan narapidana dari kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Saat menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi sempat menjadi buron KPK namun akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Setelah menjalani segala proses hukum, Nurhadi dan Rezky akhirnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan atas suap dan gratifikasi penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OPINI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu