Kementerian ATR/BPN Ungkap 15.977 Pulau di Indonesia Belum Bersertifikat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 01 Juli 2025 | 18:40 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (BeritaNasional/Panji)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa 15.977 pulau-pulau kecil di Indonesia belum bersertifikat. Masih ada lagi 17 pulau yang belum teridentifikasi.

Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Pulau-pulau kecil yang sudah bersertifikat ada 1.349 atau 7,77 persen. Pulau (kecil) yang belum bersertifikat ada 15.977 atau 92,12 persen. Pulau yang belum teridentifikasi masih ada 17 pulau," ujarnya.

Dalam catatan Kementerian ATR/BPN, ada 7.413 atau 42,65 persen pulau, termasuk kawasan hutan. Kemudian, 9.007 atau 51,8 persen pulau akan masuk rencana tata ruang.

Nusron menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, pulau kecil merupakan pulau yang memiliki luas kurang dari 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Sementara itu, pulau besar memiliki luas lebih dari 2.000 km persegi.

"Jumlah pulau kecil di Indonesia ada 17.343 atau 99,78 persen. Pulau kecil terluar ada 111 pulau tersebar pada 22 provinsi, 87 pulau sudah ada bidang tanah yang terdaftar, 24 pulau belum ada bidang tanah yang terdaftar," jelasnya.

Nusron menjelaskan ada dua kemungkinan pulau-pulau tersebut belum memiliki bidang tanah terdaftar karena masuk kawasan hutan atau area penggunaan lain.

"Yang bersangkutan masuk kawasan hutan sehingga memang tidak mungkin untuk bisa disertifikatkan karena rezimnya ada di rezim kehutanan. Kemudian, kalau dia itu APL, belum ada yang menguasai. Berarti, tanah tersebut masih tanah negara bebas, tergantung pada siapa isu kepemilikan," kata Nusron.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: