KPK Telusuri Aliran Uang Pemilik Jembatan Nusantara dalam Kasus Korupsi ASDP

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mendalami soal aliran uang di rekening pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie dan perusahaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia.
“Saksi nomor 2 hadir menjelaskan terkait aliran uang di rekening tersangka A dan perusahaannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (2/7/2025).
Meski demikian, hingga kini Budi belum menjelaskan siapa identitas saksi nomor 2 itu. Ia hanya mengatakan saksi merupakan Kepala Cabang Bank Panin KCU Senayan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka dan menahan 3 orang selain pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie.
Ketiganya adalah Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan Pengembangan PT ASDP Harry M Adh Caksono, dan Direktur Komersial Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Lembaga antirasuah menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.
Selain itu, KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
HUKUM | 1 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu