KPK Sita Aset Nurhadi, dari Lahan Sawit hingga Apartemen

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, beberapa aset tersebut adalah lahan sawit hingga unit apartemen yang diduga dibeli dari uang hasil gratifikasi dan pengkondisian perkara di lingkungan MA.
"KPK telah menyita beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya," ujar Budi, dikutip Rabu (2/7/2025).
Budi mengatakan aset-aset yang disita tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian perkara TPPU di persidangan sekaligus memulihkan aset negara.
"Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan sekaligus bagi langkah awal untuk asset recovery nantinya," tuturnya.
KPK juga kembali menangkap dan menahan Nurhadi pada Minggu (29/6/2025) dini hari atau beberapa saat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.
Budi mengatakan penahanan itu dilakukan kembali karena tim penyidik membutuhkan keterangan Nurhadi dalam perkara TPPU.
"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan," ujar Budi.
Budi mengatakan penahanan tersangka dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif. Meski demikian, dirinya belum memastikan apakah Nurhadi akan dipindahkan ke rutan Merah Putih.
"Di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku telah mendengar kabar tersebut dan menganggap langkah KPK berlebihan.
“Saya sudah mendengar kabar itu. Tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan,” ujar Maqdir.
Menurutnya, tidak ada alasan menurut hukum yang mereka lembaga antirasuah gunakan untuk melakukan penangkapan terhadap kliennya.
“Apalagi Pak Nurhadi sedang menjalani hukuman. Ini adalah tindakan berlebihan,” kata dia.
Sebelumnya, Nurhadi merupakan narapidana dari kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Saat menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi sempat menjadi buron KPK namun akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Setelah menjalani segala proses hukum, Nurhadi dan Rezky akhirnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan atas suap dan gratifikasi penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.
HUKUM | 1 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu