Presiden Prabowo Minta Penyelamatan Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diprioritaskan

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengutamakan penyelamatan korban insiden tenggelamnya kapal penumpang KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, Rabu (2/7/2025).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, sebelum mengalami kecelakaan akibat cuaca buruk.
“Bapak Presiden mendapat laporan dan informasi dari Tanah Air bahwa telah terjadi kecelakaan tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali karena cuaca buruk, Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Ketapang pada Rabu malam,” ujar Teddy dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Teddy menjelaskan meskipun sedang menjalankan ibadah di Tanah Suci, Presiden tetap sigap merespons perkembangan situasi di dalam negeri. Beliau langsung memberikan instruksi kepada seluruh jajaran terkait untuk mengutamakan penyelamatan para korban.
“Dari Tanah Suci, Beliau langsung memerintahkan kepada jajaran Basarnas dan badan terkait untuk segera melakukan tanggap darurat penyelamatan para Penumpang dan Crew secepat mungkin,” tutur dia.
Seperti diketahui, Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang mengangkut 53 penumpang dan 12 anak buah kapal (ABK) dikabarkan tenggelam di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) malam, sekitar pukul 23.35 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal berada dalam lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
Koordinator Pos SAR Banyuwangi Wahyu Setia Budi membenarkan kejadian nahas tersebut.
"KMP Tunu Pratama Jaya bertolak dari Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi sekitar pukul 22.56 WIB menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali," kata Wahyu yang dikutip dari Antaranews pada Kamis (3/7/2025).
HUKUM | 22 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu