Padel Dikenakan Pajak 10 Persen, Pramono: Hebohnya Setengah Mati

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku terkejut mengetahui olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

Ia menyatakan belum pernah menandatangani atau mengetahui kebijakan tersebut sebelumnya.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Jumat (4/7/2025).

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menuturkan, dirinya baru mengetahui kebijakan tersebut setelah ramai dibicarakan di media sosial. 

Bahkan, ia mengaku menerima sejumlah pesan langsung dari masyarakat terkait viralnya kabar tersebut.

"Hebohnya sudah setengah mati. Ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun lewat IG story," ujar Pramono.

Ia menegaskan, keputusan pengenaan pajak terhadap lapangan padel bukan berasal darinya. Hingga saat ini, ia menyebut belum pernah menandatangani dokumen apapun terkait kebijakan tersebut.

"Saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu. Kan yang memutuskan gubernur, jadi saya belum tahu ya," tegas Pramono menandasi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: