Pemprov DKI Pajaki Padel, DPRD: Olahraga Mestinya Difasilitasi Bukan Dibebani

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta resmi mengenakan lapangan olahraga padel sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan dengan tarif sebesar 10 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Menanggapi itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M Thamrin menyayangkan penerapan pajak terhadap aktivitas penyewaan lapangan padel tersebut.
Ia menilai, kebijakan itu perlu dikaji ulang. Sebab, padel merupakan bagian dari kegiatan olahraga yang tengah diminati masyarakat, khususnya generasi muda.
"Olahraga semestinya difasilitasi dan didorong, bukan dibebani dengan pungutan yang justru berpotensi menghambat partisipasi publik," kata Thamrin kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Menurut dia, penerapan pajak hiburan terhadap kegiatan olahraga bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Thamrin khawatir masyarakat akan menganggap bahwa kegiatan olahraga disamakan dengan hiburan komersial lain seperti karaoke dan kelab malam.
"Saya berharap ada ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan komunitas olahraga, agar kebijakan pajak dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan semangat hidup sehat dan berolahraga di tengah kota," tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu