KPK Sebut Kasus Korupsi PBJ di Sumut Kategori Merah

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa sangat rawan terjadi di Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumatera Utara.
Budi mengungkap temuan itu berdasarkan data statistik perkara yang ditangani KPK sejak tahun 2004-Juni 2025, sebanyak 423 perkara pengadaan barang dan jasa di Sumut.
"KPK menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa yang baru mencapai rata-rata 57 persen atau masuk kategori merah," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Budi mengatakan, kondisi itu dinilai belum memenuhi komitmen daerah dalam memperbaiki sektor pengadaan yang selama ini menjadi area rawan korupsi.
"Hal ini sekaligus mengkonfirmasi temuan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Sumut," tuturnya.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, KPK mencatat skor atau nilai integritas seluruh wilayah di Provinsi Sumut hanya sekitar 70,28.
"Sedangkan khusus untuk Pemrov Sumut memperoleh skor 58,55 atau masuk kategori rentan," kata dia.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya merupakan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian, lembaga antirasuah juga menahan dua orang penyuap yaitu Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK sudah menyita uang senilai Rp 231 juta dari total nilai suap Rp 2 miliar yang diberikan Akhirun dan Rayhan
Dalam perkara ini, TOP, RES, dan HEL disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu