Pramono Anung: Tenis dan Biliar Kena Pajak, Masa Padel Tidak

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen karena dikategorikan sebagai olahraga hiburan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik di masyarakat terkait pengenaan pajak terhadap olahraga padel. Pramono mengaku telah menerima penjelasan langsung dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

“Kami sedang mendalami, dan saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (4/7/2025).

Setara dengan Tenis, Bulu Tangkis, dan Biliar

Pramono menjelaskan bahwa pengenaan pajak serupa juga berlaku untuk sejumlah olahraga rekreatif lainnya seperti bulu tangkis, tenis, biliar, bahkan renang.

“Bulu tangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena, masa ini enggak kena,” katanya.

Ia menambahkan, para penggemar olahraga padel umumnya berasal dari kalangan menengah ke atas, sehingga menurutnya wajar bila pajak hiburan tetap diberlakukan.

“Apalagi yang main padel rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan saja berapa, pasti mampu, kan begitu,” ucapnya.

Pajak Hiburan Diatur Undang-Undang

Pramono menegaskan bahwa pengenaan pajak hiburan merupakan kewenangan pemerintah daerah yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Itu memang diatur dalam pajak hiburan. Orang main tenis, squash, atau olahraga lainnya, pasti ada pajaknya. Di seluruh daerah juga begitu, karena undang-undang yang mengatur,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: