Haryanto Akui Serahkan Nama TKA yang Diperas Ditjen Binapenta Kemnaker Usai Diperiksa KPK

BeritaNasional.com - Eks Dirjen Binapenta Haryanto mengaku telah menyerahkan nama tenaga kerja asing (TKA) dan agen atau perusahaan yang diperas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal itu diungkapkan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemerasan TKA. Ia mengaku sudah menyerahkan daftar itu kepada penyidik.
"Sudah kami serahkan semua itu (draft nama TKA yang duperas), dari awal. (termasuk perusahaan atau agen TKA) iya," ujar Haryanto di Gedung Merah Putih pada Selasa (8/7/2025).
Saat ditanya dokumen apa yang dibawa Haryanto dan dimasukan ke dalam kotak, dia mengaku hanya melengkapi berkas sebagai saksi.
"Enggak, ini melengkapi yang kemarin saja sebagai saksi. Kertas enggak kepake itu," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah mendalami soal peran Haryanto dalam menerima uang dari para agen TKA pada Rabu (18/6/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini.
"Terperiksa, didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para agen TKA," ujar Budi.
Sebelumnya, penasihat hukum Haryanto, Eri Gunari mengaku soal kliennya yang dipanggil ke lembaga antirasuah sudah berstatus sebagai tersangka.
“Hari ini sebagai tersangka. Sebagai saksi untuk (pemanggilan) minggu depan,” ujar Eri.
Eri tak membeberkan detail isi pemeriksaan. Dia mengeklaim penyidik masih mempertanyakan soal pengetahuan kliennya terkait perkara tersebut.
“Iya masih sama kayak kemarin ya. Ini kan pemeriksaan BAP lanjutan ya, sebagai tersangka. Ini hanya melengkapi saja. Bahkan nanti mungkin Minggu depan diperiksa sebagai saksi dulu,” katanya.
Meski demikian, Eri mengatakan kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan kepada lembaga antirasuah untuk menunjukkan sikap kooperatif.
“Ndak, kita sangat kooperatif, akan kooperatif dengan KPK,” ucapnya.
Terkait pengembalian uang, Eri mengatakan KPK sudah menyita sejumlah aset. Meski demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui detail aset yang disita.
“Nah kalau itu sepanjang pengetahuan saya karena masih baru ya hanya yang sudah disita oleh kpk saja ya. Kalau untuk kelanjutannya itu klien yang tau ya, bukan kuasa hukum,” ujar Eri.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu