DPR dan Pemerintah Sepakat Larangan Liputan Live Persidangan dalam Revisi KUHAP Dihapus

BeritaNasional.com - Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati beleid larangan liputan persidangan dihapus dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu menjadi kesepakatan dalam rapat panitia kerja atau Panja revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7//2025).
Awalnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan kepada pemerintah bahwa menerima aspirasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait larangan liputan persidangan. Yaitu pada Pasal 253 ayat 3 yang berbunyi sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin.
"Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan pak. Itu kan ada norma di KUHP kita enggak usah atur dari di sini Pak, KUHAP," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan, hal itu sesungguh masuk dalam norma hukum materil.
"Ini kan sebetulnya norma hukum materil pak. Yang pasal 4 juga gitu Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut," ujarnya.
Wakil Menteri Hukum Edwar O.S Hiariej pun sepakat agar aturan tersebut dicabut dalam KUHAP. Sebab sudah diatur dalam KUHP.
"Sudah diatur dalam KUHP jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," katanya.
"Iya kami komitmen dihapus di sini. Sepakat," balas Habiburokhman.
"Betul sepakat," jawab Eddy.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu