Kubu Jokowi Ungkap Kegagalan Roy Suryo Cs Buktikan Ijazah Palsu

BeritaNasional.com - Kubu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengungkap hasil gelar perkara khusus penyelidikan aduan tuduhan ijazah palsu kliennya. Dia menyebut pihak pelapor gagal membuktikan ijazah palsu.
Hal ini dikatakan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan setelah mengikuti gelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (9/7/2025).
"Jadi gelar perkara sudah selesai, dan mengkonfirmasi bahwa penyelidikan dari bareskrim polri itu sudah sesuai dengan SOP seharusnya. Jadi case close, kita tidak melihat lagi chance," ujarnya.
Yakup menyebut kegagalan pertama dari pelapor, adalah tidak bisa membuktikan ijazah kliennya tersebut palsu seperti yang selama ini diungkap.
"Karena begini mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim," kata dia.
Di sisi lain, Yakup mengatakan kubu Roy Suryo yang selama ini mendalilkan ijazah milik Jokowi ini palsu, justru tak pernah membuktikan letak kepalsuannya.
"Mereka juga tidak berhasil untuk memberikan novum bukti baru. Ini ada bukti baru loh kalau ada dugaan ijazah palsu jokowi sehingga mereka harus berhenti. Nah ini yang paling penting di situ," tuturnya.
Gelar perkara khusus ini dilakukan Biro Wassidik Polri dengan menghadirkan sejumlah pihak, seperti Ketua TPUA Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, mantan Menteri ESDM Said Didu, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, Pakar Telematika Roy Suryo, anggota DPR RI Martin D Tumbelaka, hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Dari pihak Polri terkonfirmasi juga hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidi kasus ijazah Jokowi. Gelar perkara khusus yang dimulai pukul 10.00 WIB secara tertutup sampai saat ini masih berlangsung untuk pendalaman dari pengawas eksternal dan internal.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu