DKI Jalankan Program Sekolah Swasta Gratis, Pergub Masih Disusun

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 15 Juli 2025 | 16:06 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (Beritanasional/Lydia)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta resmi memulai uji coba program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2025/2026. Program ini menyasar 4.932 siswa yang tersebar dalam 142 rombongan belajar (rombel) di 40 sekolah swasta.

Namun demikian, program ini dijalankan tanpa dasar hukum yang telah ditetapkan. Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengakui bahwa uji coba dilakukan meski payung hukumnya masih dalam proses penyusunan.

"Ya pergubnya sedang disusun," kata Rano saat ditemui di SMAN 6 Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Rano berujar, regulasi merupakan suatu yang penting setiap pelaksanaan program pemerintahan. 

Namun, karena tahun ajaran baru telah dimulai, uji coba tetap dijalankan sambil menunggu rampungnya Peraturan Gubernur (Pergub).

"Itu Pergubnya sedang disusun. Itu harus mempunyai payung hukum supaya kita paham dari mana kita harus mulai," ujar Rano.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah juga menyampaikan bahwa proses penyusunan Pergub sedang berlangsung secara simultan dengan pelaksanaan uji coba.

"Kami secara simultan, bersamaan (menyiapkan pergub). Kalau pergub dulu, kan enggak (gratis) sekolah, nanti kasihan," kata Taga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah bermusyawarah dengan pengelola sekolah swasta penerima program untuk melaksanakan uji coba meski belum memiliki dasar hukum formal. 

Seluruh sekolah, menurutnya, telah sepakat dan memahami konsekuensi pelaksanaan program tanpa anggaran resmi yang tersedia.

"Iya (pembayaran menunggu Pergub), dan mereka paham. Kalau boleh saya sampaikan, inilah kolaborasi antara masyarakat dengan pemda," ujar Taga.

Taga juga menegaskan bahwa sekolah yang masuk dalam uji coba wajib memberi tahu seluruh siswanya bahwa program sekolah gratis telah berlaku. Sekolah tidak diperbolehkan lagi menagih pembayaran kepada orang tua siswa.

"Bagaimana kalau yang sudah (bayar uang pangkal)? Kalau yang sudah, dicatat, dibuat pernyataan pakai materai yang akan dikembalikan kalau uang cair," tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: