Polemik Dana Pokir, Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB Minta Kejagung Turun Tangan

BeritaNasional.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Desakan tersebut terkait dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) dan sejumlah proyek di dinas NTB senilai Rp77 milyar.
Dalam aksinya mahasiswa menjabarkan poin desakan terhadap ketua DPRD NTB tersebut yang di antaranya, dugaan dana siluman yang dikelolanya senilai puluhan miliar. Anggaran ini disebut di luar anggaran pokir senilai Rp12,3 miliar.
Penanggungjawab aksi Johan Johari mengatakan Baiq Isvie berdalih dana pokir sebagai direktif. Ia disebut Johan menyembunyikan di Dinas PUPR Rp65 miliar, Dinas Perumahan dan Permukiman Rp77 miliar dan Dinas Pertanian Rp40 miliar.
"Untuk mengelabui, Baiq Isvie Rupaeda menamakan direktif. Hal ini ditemukan dari pengecekan lapangan, karena dinas sendiri tidak tahu bila ini terkait nama Isvie sebagai ketua DPRD, hanya disebut direktif kepala daerah. Hal ini sesuai dengan data yang dihimpun," jelasnya.
Hal yang sama juga diduga dilakukan oleh Baiq pada pokir tahun 2024. Saat itu pokir resmi yang tercatat dan sesuai MCPKPK senilai Rp14 miliar.
Dalam aksinya di Kejagung, mahasiswa menyampaikan juga tentang dugaan gratifikasi yang diterima Baiq dari para kontraktor.
"Kami demo di Kejagung agar kasus ini menjadi perhatian Kejagung. Karena di tingkat Kejaksaan Tinggi NTB tidak mendapat respon yang cukup. Kami ingin kejaksaan segera memeriksa Baiq," terang dia secara tertulis, Kamis (17/7/2025).
Beberapa proyek di NTB menurut Johan dikuasai Ketua DPRD NTB dan pelaksanaannya tidak tebuka, misalnya dengan tender terbuka.
"Hampir semua proyek tidak ada tender terbuka. Kita tuntut transparansi karena banyak dugaan gratifikasi dari proyek-proyek di dinas-dinas," ujar Johan.
Menurut Johan, diduga pelaksana proyek-proyek di NTB merupakan kroni-kroni dari Ketua DPRD. Karena itu patut diduga ada markup dan gratifikasi atas proyek-proyek yang ada.
Sementara itu saat dikonfirmasi pihak Kejagung belum memberikan konfirmasi atas desakan itu.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil dua anggota DPRD NTB terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun 2025.
Dua anggota DPRD yang dipanggil oleh jaksa itu Hamdan Kasim, selaku Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, serta anggota Komisi V Bidang Kesehatan, Indra Jaya Usman.
Surat pemanggilan keduanya tertuang dalam surat nomor : B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025. Keduanya diminta datang untuk dimintai keterangan Kamis (17/72025) besok.
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pemanggilan kedua anggota DPRD berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati tersebut.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu