Waspada! Fenomena Purnama Jagung Picu Banjir Rob di Pesisir NTB

BeritaNasional.com - Masyarakat di wilayah pesisir Nusa Tenggara Barat (NTB) diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan. Fenomena corn moon atau purnama jagung yang sedang berlangsung berpotensi memicu banjir rob akibat pengaruh gravitasi bulan dan matahari terhadap air laut.
Kepala Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) Satria Topan Primadi dalam pernyataannya di Mataram mengatakan bahwa peringatan dini banjir rob berlaku mulai 7 hingga 13 September 2025.
"Masyarakat diimbau tetap waspada dan siaga untuk mengantisipasi dampak dari pasang laut maksimum," ujarnya yang dikutip dari Antaranews pada Minggu (7/9/2025).
Dampak di Pesisir Lombok dan Bima
Menurut prakiraan BMKG, wilayah pesisir Lombok akan mengalami gelombang laut setinggi 4-6 meter dengan pasang maksimum lebih dari 1,8 meter. Waktu pasang diperkirakan terjadi antara pukul 01.00 hingga 12.00 WITA.
Sementara itu, di pesisir Bima, tinggi gelombang laut mencapai 1,25-2,5 meter dengan pasang maksimum lebih dari 1,9 meter, yang berlangsung dari pukul 01.00 hingga 14.00 WITA.
Beberapa wilayah yang berpotensi terdampak di Pulau Lombok antara lain Ampenan, Sekarbela, Gerung, Lembar, Pemenang, Jerowaru, dan Labuhan Lombok.
Di Pulau Sumbawa, wilayah yang perlu waspada mencakup pesisir Sumbawa, Labuhan Badas, Palibelo, Woha, Bolo, Langgudu, Soromandi, Sape, Rasanae Barat, Hu’u, dan Asakota.
Purnama dan Gerhana Bulan Total
Fenomena corn moon ini dinamai demikian karena bertepatan dengan masa panen jagung di sebagian besar wilayah utara Amerika Serikat. Purnama kali ini juga dibarengi dengan fenomena gerhana bulan total yang dapat disaksikan dari berbagai belahan dunia, termasuk sebagian wilayah Indonesia.
Di Kota Mataram, gerhana penumbra sudah bisa disaksikan mulai pukul 23.28 WITA pada 7 September. Puncaknya, gerhana maksimum akan terjadi pada pukul 02.11 WITA pada 8 September 2025.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu