Pantai Tanjung Aan Tetap Jadi Area Publik

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Sabtu, 19 Juli 2025 | 23:00 WIB
Pantai Tanjung Aan (Foto/Pinterest)
Pantai Tanjung Aan (Foto/Pinterest)

BeritaNasional.com - Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyatakan kawasan Pantai Tanjung Aan yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap menjadi area publik.

"Pengembangan kawasan itu bukanlah bentuk privatisasi, melainkan bagian dari sistem pengelolaan kawasan yang tertib, akuntabel dan berbasis hukum, dengan tetap menjamin akses publik terhadap pantai secara terbuka," kata Direktur Operasi ITDC Troy Warokka di Lombok Tengah.

Ia mengatakan, persepsi yang berkembang terkait isu penjualan pantai di kawasan Tanjung Aan, secara prinsip pantai merupakan ruang publik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diperjualbelikan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa kawasan pesisir adalah milik negara dan dijamin akses publik.

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menjual pantai sebagai aset negara," katanya.


Namun, perlu dipahami bahwa semua aktivitas penataan dan pemanfaatan ruang di kawasan Tanjung Aan, termasuk sempadan pantainya, berada dalam wilayah yang telah secara resmi masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

"Wilayah ini merupakan bagian dari aset kekayaan negara yang telah di pisahkan dan dikelola oleh ITDC berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008," katanya.

Ia mengatakan praktik ini sejalan dengan model pengelolaan yang telah diterapkan di kawasan The Nusa Dua, Bali, di mana masyarakat umum tetap dapat menikmati akses pantai meskipun berada dalam kawasan hotel berbintang.

Dengan demikian, ITDC menegaskan yang dilakukan adalah optimalisasi pengelolaan kawasan sesuai mandat negara, bukan pengalihan kepemilikan.


"Fokus utama tetap pada tata kelola ruang yang legal, berkelanjutan dan inklusif, agar kawasan pesisir dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi secara seimbang," katanya.

Oleh karena itu, pengosongan bangunan warung di sepanjang pantai Tanjung Aan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan KEK Mandalika.

Hal itu untuk memastikan pengembangan sesuai tata ruang dan masterplan yang telah ditetapkan pemerintah. Area tersebut berada di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) ITDC Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang ditetapkan melalui Keputusan Kementerian ATR/BPN

"Tujuannya adalah menyiapkan lahan clear and clean agar dapat digunakan untuk investasi strategis yang mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peluang kemitraan UMKM, dan peningkatan PAD Kabupaten Lombok Tengah," katanya.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: