Kasus Tom Lembong, DPR Ingatkan Penegak Hukum Tak Tebang Pilih

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 20 Juli 2025 | 12:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong bersiap menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaNasional/HO/Agus SinPo.id)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong bersiap menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaNasional/HO/Agus SinPo.id)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan, aparat penegak hukum memiliki tantangan agar tidak terkesan tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Hal itu menanggapi polemik kritik masyarakat terhadap vonis mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

"Cuma memang ke depan. ini tantangan penegak hukum kita supaya dalam menangani kasus korupsi untuk tidak tebang pilih, untuk tidak menarget orang per orang," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (20/7/2025).

Menurut Rudianto, tidak akan menjadi polemik di masyarakat bila penegakan hukum dugaan korupsi impor gula ini tidak hanya menyidik perseorangan saja.

Karena itu, penegak hukum diminta dalam mengusut kasus khususnya dugaan korupsi jangan terkesan menarget orang tertentu.

"Makanya kami selalu mewanti-wanti penegak hukum supaya dalam menegakkan hukum, khusus yang memberantas korupsi, jangan terkesan menarget orang-orang tertentu. Hanya menarget orang-orang tertentu kan? Tetapi menangani kasus korupsi itu harus motifnya hanya satu, motif hukum, bukan motif yang lain-lain termasuk politik," kata Rudianto.

"Supaya masyarakat menilai kasus yang ditangani penegak hukum betul-betul murni, pure hukum, bukan yang lain-lain," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula.

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Mengadili: Satu, menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Selain hukuman badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangan hakim, anggota majelis Alfis Setyawan menyatakan bahwa Tom menyadari proses penerbitan izin impor kepada delapan perusahaan gula rafinasi swasta telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Terdakwa memahami bahwa penerbitan izin tersebut bertentangan dengan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula," ujar Alfis.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: