Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial Usai Laporkan 3 Hakim yang Vonis Dirinya atas Korupsi Importasi Gula

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Tom Lembong sambangi Komisi Yudisial usai laporkan 3 hakim yang vonis dirinya atas korupsi importasi gula. (Foto/@tomlembong)
Tom Lembong sambangi Komisi Yudisial usai laporkan 3 hakim yang vonis dirinya atas korupsi importasi gula. (Foto/@tomlembong)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan audiensi Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang, kedatangannya ini terkait dengan laporannya terhadap tiga hakim yang memvonis dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom yang pernah menjabat Kepala BKPM itu tiba di Gedung KY, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.23 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi.

"Saya memenuhi undangan dari KY, untuk menghadiri audiensi dengan tim yang menangani laporan kami ya," kata Tom kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Selasa (21/10/2025). 

Namun, Tom enggan berkomentar soal apa saja yang akan disampaikan dalam audiensi dengan Komisi Yudisial.

"Mungkin kita bisa berkomentar setelah saya selesai," ujarnya.

Tom juga menyampaikan bahwa dirinya akan didampingi oleh kuasa hukumnya selama proses audiensi berjalan.

"Iya dong pasti (didampingi kuasa hukum)," tuturnya.

Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin (4/8) lalu.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: