MKD Bakal Sidang Anggota DPR Nonaktif Mulai 29 Oktober

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:23 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sebuah acara (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sebuah acara (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang terhadap anggota DPR nonaktif pada masa reses ini. Sidang akan digelar menentukan nasib para anggota DPR yang dinonaktifkan.

Pimpinan DPR telah menyetujui permohonan MKD untuk menggelar sidang pada masa reses. Sidang akan digelar secara terbuka.

"Pimpinan DPR sudah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan permohonan mengadakan sidang di masa reses, dari Minggu lalu dan pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

Sidang MKD tersebut akan diagendakan mulai tanggal 29 Oktober 2025 pekan depan.

"Dan agendanya diserahkan sepenuhnya kepada MKD yang rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025," ujar Dasco.

Sebelumnya, lima anggota DPR RI dinonaktifkan buntut protes publik beberapa waktu lalu. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Patrio dari Fraksi PAN dan Adies Kadir dari Fraksi PartaI Golkar.

Keputusan penonaktifan lima anggota DPR itu diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR bersama perwakilan fraksi-fraksi.

Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR memutuskan untuk menindaklanjuti langkah penonaktifan sejumlah anggota dewan oleh partai politik masing-masing.

Hak-hak keuangan para anggota DPR yang dinonaktifkan dihentikan sementara selama status nonaktif masih berlaku.

Dasco menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penegakan disiplin internal serta dukungan terhadap proses hukum di partai.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, 4 September 2025 lalu.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: