KPK Telusuri Pengadaan Google Cloud Kemendikbudristek, Ada Dugaan Dikorupsi Selama Pandemi

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 25 Juli 2025 | 10:36 WIB
Plt Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Plt Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terjadi pada masa pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, layanan penyimpanan berbasis cloud tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran daring di seluruh Indonesia.

“Pada masa pandemi, seluruh aktivitas pembelajaran dialihkan ke daring,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (25/7/2025).

“Semua data, termasuk tugas dan ujian siswa, diunggah ke cloud, dan itu menggunakan Google Cloud,” imbuhnya.

Asep menjelaskan, kapasitas penyimpanan data yang besar memerlukan biaya signifikan kepada penyedia layanan, yakni Google.

Saat ini, tim penyidik tengah fokus menyelidiki proses pembayaran atas layanan tersebut yang diduga dikorupsi oleh pihak Kemendikbudristek.

“Penggunaan Google Cloud memerlukan pembayaran, dan aspek itulah yang sedang kami telusuri,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan pengadaan Google Cloud ini berbeda dari perkara pengadaan laptop Chromebook yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Kalau Chromebook itu pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud menyangkut perangkat lunak atau layanan digitalnya,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa kasus pengadaan Google Cloud masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Karena masih dalam proses lidik, Asep belum dapat mengungkap detail lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus Chromebook: Pengadaan Ganti Sistem, Abaikan Kebutuhan Lapangan

Sementara itu, kasus pengadaan Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung bermula dari pengadaan seribu unit laptop oleh Pustekkom.

Laptop-laptop tersebut hanya dapat digunakan secara optimal jika terhubung dengan internet. Padahal, tim teknis sebelumnya menyarankan penggunaan sistem operasi Windows.

Namun, rekomendasi tersebut diabaikan dan digantikan dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan Chromebook meski tidak berdasarkan kebutuhan faktual di lapangan.

Kejaksaan menduga bahwa penggantian spesifikasi inilah yang menjadi celah terjadinya korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp3,58 triliun, ditambah dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, sehingga total anggaran yang digunakan mendekati Rp10 triliun.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: