KPK: Keputusan Ajukan Banding Dilakukan Usai Terima Salinan Putusan Hasto

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah banding atas vonis 3,5 tahun yang diterima Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Langkah hukum itu diambil setelah menerima salinan putusan dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan langkah tersebut merupakan keputusan terbaik menindaklanjuti putusan majelis hakim atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang didakwakan kepada Hasto.
"Ya upaya itu (banding) nanti setelah (salinan) putusannya kami terima secara lengkap," ujar Setyo di Gedung ACLC KPK dikutip Sabtu (26/7/2025).
Ia menegaskan keputusan banding atau sebaliknya merupakan wewenang dari jaksa penuntut umum (JPU). Oleh sebab itu, ia tidak ingin mendahului wewenang jaksa.
"Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya. Nanti mereka akan berproses," tuturnya.
Ia juga mengatakan keputusan untuk mengajukan banding perlu ditelaah serius karena ada pertimbangan lain yang diucapkan majelis hakim.
"Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," kata dia.
Sebelumnya, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu diganjar 3,5 tahun hukuman penjara karena dianggap turut menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Meski didakwa dan dituntut terkait perintangan penyidikan, majelis hakim berpendapat unsur-unsur pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi dalam kasus peritnangan penyidikan Harun Masiku.
Hakim menilai perbuatan Hasto yang memerintahkan Harun untuk merendam ponsel terjadi saat Harun belum berstatus tersangka, tepatnya 8 Januari 2020.
Sementara surat penyidikan baru diterbitkan KPK pada 9 Januari 2020. Oleh karena itu, perbuatan Hasto tidak bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu