Jelang Vonis, Hasto Minta Kader PDIP Tetap Tenang dan Taat Hukum

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 25 Juli 2025 | 16:00 WIB
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Lydia)
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengimbau seluruh kader partai tetap tenang dan tidak terprovokasi menjelang vonis yang akan dibacakan majelis hakim untuknya.

Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia menilai proses hukum yang tengah ia jalani adalah pengadilan politik, namun dia meminta seluruh elemen PDIP menjunjung hukum dan kedamaian.

“Kami imbau semua tetap tenang dan tertib, tetap disiplin sebagai banteng-banteng PDI Perjuangan," ujar Hasto di PN Jakpus, Jumat (25/7/2025).

"Tetap taat pada hukum dan tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan tindakan yang melanggar hukum,” imbuhnya.

Hasto menegaskan kehadirannya di persidangan bukan hanya terdakwa, melainkan representasi kader-kader PDIP yang memperjuangkan keadilan melalui jalur konstitusional.

“Walaupun kita tahu bahwa keadilan tidak mudah diraih, ini adalah proses politik daur ulang. Ini adalah suatu pengadilan politik,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan seluruh simpatisan partai mengambil pelajaran dari sejarah, khususnya peristiwa penyerangan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996. 

Menurut Hasto, saat itu partai tetap menempuh jalur hukum, bukan kekerasan. Ia mengatakan, PDIP akan mengutamakan kesabaran revolusioner.

“Kesabaran revolusioner adalah watak kader PDI Perjuangan. Percayalah, kebenaran akan menang. Satyam Eva Jayate kebenaran pasti akan berjaya,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan putusan vonis Hasto kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
 
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin melengkapi berkas perkara itu.
 
"Kita tunggu bersama putusan besok. Apa pun yang diputuskan, itu menjadi wewenang hakim," ujar Asep.
 
Saat ditanya apakah KPK berharap vonis selaras dengan tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep tidak secara langsung menanggapi.
 
Meski demikian, dia mengingatkan seluruh proses hukum telah dilalui tim penyidik secara maksimal mulai dari pengumpulan bukti hingga pemanggilan saksi-saksi di pengadilan.
 
"Kita sudah menjalankan prosesnya secara maksimal. Saksi sudah dihadirkan, bukti juga sudah dipaparkan di persidangan. Sekarang tinggal menunggu hasil dari majelis hakim," tuturnya.
 
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hasto dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider serta pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. 
 
Jaksa menyatakan Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana mencegah atau merintangi penyidikan serta suap.
 
Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Kemudian jaksa juga menilai Hasto secara bersama-sama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang suap.
 


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: