Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Hakim Memberatkan Hasto

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Hasto dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW).
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim di PN Jakpus, Jumat (25/7/2025).
Kemudian, majelis hakim mengatakan, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas.
Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," tuturnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti melakukan tindak pidana suap kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Meski didakwa dan dituntut dalam kasus perintangan penyidikan, hakim menilai Hasto tak terbukti melakukan tidak pidana tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut,"kata hakim.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu