Hasto Masih Jabat Sekjen PDIP setelah Divonis Penjara, Nasibnya Ditentukan di Kongres

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 27 Juli 2025 | 17:00 WIB
Hasto Kristiyanto masih menjabat Sekjen PDIP meski sudah divonis penjara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Hasto Kristiyanto masih menjabat Sekjen PDIP meski sudah divonis penjara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menegaskan Hasto Kristiyanto masih menjabat sekretaris jenderal (Sekjen). Meski, Hasto telah divonis kurungan 3,5 tahun atas perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Djarot meminta sebaiknya menunggu keputusan pergantian sekretaris jenderal saat Kongres PDIP 2025.

"Kalau posisi Sekjen, nanti kita tunggu di Kongres Karena posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI Perjuangan, pergantian Sekjen nanti kita tunggu di Kongres," ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Sementara itu, Djarot memastikan Kongres akan kembali mengukuhkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum periode 2025-2030. Hal itu berdasarkan hasil Rakernas yang telah digelar PDIP.

"Tapi, harus bawa dan keputusan Rakernas yang kemarin itu Kongres tinggal mengukuhkan Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan 2025-2030 tetap Ibu Megawati Soekarnoputri. Itu adalah suara dari basis dan kemudian itu juga rekomendasi internal dari Rakernas sehingga kalau pun nanti ada kongres itu tinggal pengukuhan saja," jelasnya.

Djarot mengatakan Megawati sebagai ketua umum 2025-2030 nanti memiliki hak prioritatif untuk menyusun kepengurusan, termasuk posisi sekretaris jenderal.

"Dan, pada Ibu Ketua Umum diberikan kewenangan hak prioritatif untuk menyusun kepengurusan DPP PDI Perjuangan termasuk Sekretaris Jenderal," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam putusan, hakim menyatakan perannya terbukti terlibat dalam praktik suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap tersebut berkaitan dengan upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk periode 2019–2024. Majelis hakim menyatakan bukti-bukti dalam persidangan cukup kuat menunjukkan peran Hasto dalam pengurusan tersebut.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: