Kebijakan Blokir Rekening Tidak Aktif, DPR Nilai PPATK Kebablasan Urus Ranah Pribadi Nasabah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 29 Juli 2025 | 17:16 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah melampaui kewenangannya dengan memblokir rekening yang tidak aktif bertransaksi selama tiga bulan. Menurut dia, PPATK telah kebablasan karena masuk ke ranah pribadi nasabah.

"PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening," ujar Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Politikus Golkar ini meminta PPATK menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu telah mengintervensi penggunaan uang pribadi masyarakat.

"Bagi orang, taruh uang di tabungan atau di rekening ya, dia tidak pakai itu kan banyak-banyak maksud. Mungkin memang dia tidak gunakan atau mungkin dia sengaja tabung di situ," kata Mekeng.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan atau rekening dormant. Alasannya, PPATK menemukan banyak penyalahgunaan rekening dormant.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta PPATK untuk menjelaskan maksud rencana pemblokiran rekening dormant tersebut. Isu tersebut dinilai sensitif, tetapi hanya diumumkan melalui instagram PPATK.

"Saya kira ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi, tadi kan disebutkan di Instagram saja, janganlah ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting, orang banyak, publik harus tahu," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2025).

PPATK didesak memberikan penjelasan secepatnya. Komisi III akan meminta penjelasan saat rapat kerja dengan PPATK.

"Kalau nanti nunggu di Komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman (media), saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti," ujar Hinca.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: