Pelaku Penganiayaan hingga Tewas di Jatinegara Ternyata Residivis Narkoba

Oleh: Kiswondari
Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:27 WIB
Pelaku penganiayaan hingga tewas di Jatinegara ternyata residivis narkoba. (Foto/freepik).
Pelaku penganiayaan hingga tewas di Jatinegara ternyata residivis narkoba. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Pelaku penganiayaan inisial AAS (37) terhadap rekannya sendiri hingga tewas di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) ternyata residivis kasus narkoba. Hal ini diungkap oleh Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2025). 

"Pelaku adalah seorang residivis karena sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika sabu-sabu pada 2020 selama empat tahun enam bulan penjara dan bebas Juni 2025," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur.

Samsono menjelaskan, pelaku kembali melakukan tindak pidana berupa penganiayaan kepada rekannya bahkan, pelaku juga positif menggunakan narkoba, termasuk ketika penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (25/10/2025) malam.

Diketahui, peristiwa itu terjadi saat pelaku yang tengah berada di kontrakan bersama calon istrinya yakni E dan seorang temannya inisial G, tiba-tiba tersulut emosi setelah diberitahu bahwa orang yang dianggap musuhnya sedang melintas di depan rumah.

"Pelaku spontan mengambil sebilah kerambit dari lemari, lalu menyusul korban yang berjarak dua rumah dari kontrakan itu," ujar Samsono.

Setibanya di lokasi, Samsono mengungkap, pelaku menuduh korban sebagai orang yang telah menjerumuskan adiknya dan membohongi dalam urusan membeli narkoba. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan hingga korban terluka pada bagian leher dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Samsono menyampaikan bahwa baik AAS (37) dan korban yakni HJ (42), keduanya sempat memakai narkotika jenis sabu bersama-sama.

"Pelaku dan korban ini sama-sama pengguna narkoba. Mereka sudah tiga kali menggunakan sabu bersama dan sebelum kejadian pun masih sempat memakai bareng," ujarnya. 

Menurut Samsono, hubungan antara pelaku dan korban sebenarnya cukup dekat karena sama-sama pengguna. Namun, hubungan itu memburuk setelah pelaku merasa dibohongi korban dalam urusan pembelian sabu. AAS lalu mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai dan banyak warga yang berusaha menghadang, pelaku akhirnya meninggalkan motornya dan melarikan diri ke arah Manggarai.

"Pelaku sempat kabur, tapi kami berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Samsono.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau kerambit dan pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: