Pemprov DKI Tunda Kebijakan 15 Golongan Daerah Penyangga Gratis Naik Transportasi Umum

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Oke Atmadja)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemprov DKI belum bisa menggratiskan 15 golongan dari luar Jakarta untuk menggunakan transportasi umum (transum).

Padahal, penggratisan 15 golongan warga luar Jakarta ini merupakan rencana yang kerap digaungkan Pramono di awal masa jabatannya.

Adapun, 15 golongan tersebut adalah PNS dan pensiunan, tenaga kontrak, siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP.

Kemudian, penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, golongan jumantik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan posyandu.

"Jakarta terus terang belum bisa memberikan subsidi untuk 15 golongan di luar warga Jakarta," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Meski demikian, dia memastikan 15 golongan yang ber-KTP DKI Jakarta tetap gratis saat menggunakan transportasi umum.

"Jadi, warga Jakarta tetap kami akan memberikan subsidi, pembebasan," ujar Pramono.

Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan bahwa salah satu alasan Pemprov DKI belum dapat memberikan subsidi tersebut karena adanya pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

"Tetapi, bagi warga di luar Jakarta, tentunya kami belum bisa untuk memberikan subsidi. Apalagi DBH baru dipotong," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: