Dukung PPPK Naik Status Jadi PNS, Komisi II DPR Usul Masuk Revisi UU ASN
BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad mendukung usul Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya dengan peningkatan status itu akan memberikan jaminan stabilitas dan perlindungan ekonomi bagi abdi negara.
"PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Politikus PKB ini menilai usulan tersebut bisa masuk dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dibahas oleh DPR. Sepanjang ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah.
"Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah," terangnya.
Status sebagai PNS akan memberikan hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai.
Pengangkatan PPPK sebagai PNS membuka kesempatan karir yang lebih luas. Karena PNS memiliki sistem jenjang karir dan peluang kenaikan pangkat yang lebih jelas.
"Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan," kata Ali.

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







